Akper
Kesdam IV/Diponegoro adalah lembaga pendidikan tenaga kesehatan
setingkat Diploma III bidang Keperawatan. Akademi ini secara hukum sah
milik Kesdam IV/Diponegoro yang didirikan pada tanggal 18 September 1995
oleh tim Perumus yang diketuai oleh Mayor Ckm dr. Mudjiono, Sp. KJ
dibantu oleh Mayor Ckm Pudjiningsih, Mayor Ckm Totok Hariyono, S. Kp.,
MH.Kes dan Dra. Nanik Erida, M.Pd
Misi
awal pendirian Akper Kesdam IV/Diponegoro adalah untuk memenuhi tenaga
perawat di lingkungan rumah sakit milik Angkatan Darat dan sebagai
antisipasi penghapusan Sekolah Perawat Kesehatan. Namun seiring
perkembangan jaman dan kebutuhan tenaga perawat yang meningkat, maka
lulusan Akper Kesdam IV/Diponegoro banyak terserap di berbagai rumah
sakit negeri, swasta dan luar negeri.
Lahirnya
Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional
maka penyelenggaraan pendidikan oleh pemerintah maupun masyarakat harus
berbentuk badan hukum yaitu yayasan. Akper Kesdam IV/Diponegoro sebagai
institusi pendidikan milik TNI-AD juga tidak terlepas dari tuntutan
tersebut. Sehingga pada tanggal 10 Juli 2008 Kepala Staf TNI-AD
menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/604/2008 tanggal 29 Juli 2008
tentang pemberian ijin pengelolaan pendidikan tenaga kesehatan di
jajaran kesehatan TNI-AD yang diberikan kepada Yayasan Wahana Bhakti
Karya Husada untuk mengelola Akper Kesdam IV/Diponegoro.
Awal
berdiri Akper Kesdam IV/Diponegoro dibawah pembinaan Departemen
Kesehatan RI, namun mulai tanggal 23 Desember 2010 terjadilah proses
alih bina melalui surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 235/D/O/2010 tentang penetapan Akper Kesdam
IV/Diponegoro Semarang yang diselenggarakan oleh Yayasan Wahana Bhakti
Karya Husada dibawah pembinaan Kementrian Pendidikan Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar